PALEMBANG, Topik Sumsel — Viralnya pemberitaan terkait dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukun dan Ham (Kemenkumham) Sumsel berikan respon cepat guna menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Hal tersebut, diawali dari unggahan di sebuah akun media sosial yang diupload pada 31 Mei 2022 lalu tentang keluhan Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau dengan caption ‘Curhat Napi Lapas Lubuklinggau yang mengiris hati, setiap hari diperas oleh oknum petugas penjagaan’.
Menanggapi itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel mengirim tim Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan guna mencari kebenaran informasi tentang berita tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, bahwa semua bentuk informasi yang diterima baik dari media maupun masyarakat selalu direspon cepat dan terukur agar terhindar dari berita-berita yang negatif pada Lapas/ Rutan di Wilayah Sumsel.
“Untuk tim yang dikirim guna melakukan investigasi dan pemeriksaan di Lapas Lubuklinggau berjumlah lima orang”, ungkap Bambang.
Tak cukup sampai disitu, lanjut Bambang, nantinya hasil dari pemerikaan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk memberikan sanksi yang tegas kepada petugas termasuk tindakan pemerasan kepada warga binaan pemasyarakatan.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi tentang kondisi di dalam Lapas dan Rutan sehingga membantu fungsi pegawasan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di daerah”, tukasnya.
Menurut Bambang, Kanwil Kumham Sumsel terus memberikan upaya-upaya yang maksimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional dalam menjalankan tugas kepada aparaturnya.
“Apapun alasanya, petugas Pemasyarakatan tidak diperbolehkan dalam undang-undang untuk melakukan pemerasan dan tidak menjalankan tugasnya sebagai pembina yang baik”, tegasnya. (win/ril)