PALEMBANG, Topik Sumsel — Putusan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang itu dinilai terlalu ringan dan dikhawatirkan tidak memberikan efek jera.
Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Sumatera Selatan, Misika Dasa Hafrida, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.
“Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman berat, minimal 20 tahun penjara. Perbuatannya sudah berlangsung lama dan diduga terkait jaringan besar narkotika di Sumsel,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
“Apa pertimbangan hingga tuntutan dan putusannya sama-sama lima tahun? Bagaimana narkoba bisa diberantas jika hukumannya seperti ini. Dampaknya sangat besar terhadap generasi muda,” tegasnya.