Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat dikenakan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Kelas I Palembang memvonis Sutarnedi alias Haji Sutar dengan hukuman lima tahun penjara, sama seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.
Diketahui, Sutarnedi ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Apri Maikel Jekson pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa salah satu rekening milik terdakwa menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar dalam kurun waktu 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, di antaranya delapan bidang tanah di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dua unit mobil, serta perhiasan dan dana dalam rekening bank.