SEKAYU, Topik Sumsel — Terkait aksi yang digelar oleh Mahasiswa, Dosen dan Karyawan Politeknik (Poltek) Sekayu. Yayasan Muba Sejahtera akhirnya angkat bicara yang disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Hairad Sudarso, Sabtu (30/7/2022).
Hairad saat dihubungi mengatakan, selama ini dosen dan karyawan Poltek Sekayu memang digaji oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda), sejak akhir Juni 2022 pihak Pemda menyurati Poltek Sekayu beserta Yayasan bahwa pihak Pemda tidak lagi membayarkan gaji dosen dan karyawan.
“Nah, menerut pemahaman kami pihak yayasan itu masih tanggung jawab pihak Pemda sampai bulan September 2022 yakni hingga selesai angkatan semester tingkat akhir,” katanya.
Namu, lanjut Hairad, pihak Pemda tidaklah mau tanggung jawab akan hal ini karena menerutnya pihak Yayasan tidak akan sanggup akan menanggung semua itu. “Karena selama ini uang yang dikelola pihak Yayasan yakni SPP mandiri tersebut untuk satu orang itu sebesar 2 juta 750 ribu rupiah persemesternya itu artinya 5 juta 500 ribu untuk 2 semester atau per satu tahunnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Hairad, untuk jumlah Mahasiswa yang saat ini berjumlah lebih kurang 200 Mahasiswa itu artinya kalau ditotalkan berkisar 1 milyar rupiah. “Sementara dengan beban gaji dosen dan karyawan itu berkisar 300 juta seblunnya, dari total yang tadi berarti cuma cukup untuk 3 bulan,” tukasnya.
Sedangkan, Hairad juga menjelaskan, yang selama ini gaji dosen dan karyawan tersebut memang dibayar oleh pihak Pemda. Uang SPP Mandiri yang sebelumnya digunakan untuk keperluan lainnya. “SPP Mandiri yang selama ini dibayarkan untuk tunjangan dan peralatan Poltek Sekayu yang pengadaannya yang sejak tahun 2018 itu tidak pernah dianggarkan lagi oleh pihak Pemda,” jelasnya.
Tidak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk honor mengajar para Dosen. “Dosen itu mempunyai gaji pokok yang dibayar Pemda sebelumnya, tapi jam wajibnya hanya selama 6 jam. Jadi, kalau dosen ngajar 30 jam itu artinya 24 jam sisanya pihak yayasan lah yang membayar,” tuturnya.
Hairad juga membenarkan mengenai unit-unit usaha yang didirikan seperti Hidroponik, pembuatan kolam dan peternakan ikan merupakan dibuat dari uang yayasan. “Ya benar, yayasan kalau mau mandiri harus mempunyai unit usaha dong. Kalu dibangun green house bisa nanam sayur bisa dijual kan bisa jadi pemasukan bagi yayasan, masak uang Poltek itu seluruhnya harus dihabiskan untuk konsumtif,” bebernya.
Kepada Pihak Pemerintah, Hairad berharap, agar tetap bertanggung jawab sampai mahasiswa tingkat akhir menyelesaikan tugas akhirnya. “Karena sampai sekarang Perda itu masih berlaku bahwa Pemda itu wajib membantu Poltek sampai mandiri,” harapnya.
Hairad juga berharap kepada Mahasiswa, sampai saat ini pihaknya merasa tidak ada haknya yang tidak dipenuhi. “Nah kalau hak dosen, kalu untuk honor penguji sudah disampaikan sejak 26 Juli 2022 lalu bahwa honor akan dibayarkan setelah mahasiswa selesai dengan proses pembimbingan,” tambahnya. (win)