16 Perkara Karhutla Libatkan Korporasi di Sumsel, Polda Turunkan Ahli IPB ke Lokasi Kebakaran

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring bersama ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB Prof. Dr. Basuki Wasis saat mendalami perkara karhutla di Sumatera Selatan.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel — Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran menangani 50 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 34 kasus melibatkan perorangan, sedangkan 16 perkara lainnya berkaitan dengan korporasi. Seluruh perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penanganan 50 perkara karhutla tersebut dilakukan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama jajaran Polres.

“50 kasus karhutla yang ditangani penyidik Tipidter dan Polres jajaran semuanya sudah naik tahap sidik. 16 kasus di antaranya yang sedang ditangani melibatkan korporasi,” kata Doni, Jumat (25/9/2026).

Menurut Doni, perkara yang melibatkan korporasi tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Rinciannya, satu perusahaan di Banyuasin, dua perusahaan di Ogan Ilir (OI), enam perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI), satu perusahaan di Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), dua perusahaan di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), dua perusahaan di Musi Rawas Utara (Muratara), serta dua perusahaan di Muara Enim.

“16 korporasi yang terlibat dalam karhutla di Sumsel semuanya sudah dinaikkan ke tahap sidik. Dalam hal ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Untuk memperkuat proses pembuktian, penyidik Tipidter juga melibatkan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Ahli tersebut tidak hanya memberikan keterangan, tetapi turut turun langsung ke sejumlah lokasi kebakaran untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Salah satu lokasi yang diperiksa berada di wilayah Banyuasin. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami faktor penyebab kebakaran serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.

“Penyidik terus bersinergi dengan meminta keterangan saksi ahli dari IPB, Prof Basuki Wasis. Saksi ahli juga turun langsung ke lokasi kebakaran, salah satunya di Banyuasin, untuk kita cek faktornya,” terang Doni.

Doni menyebutkan, total luasan lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai sekitar 600 hektare. Penyebab kebakaran dalam masing-masing perkara masih didalami karena terdapat dugaan kebakaran yang disebabkan kesengajaan maupun kelalaian.

“Sekitar 600 hektare lahan terbakar. Motif beberapa disengaja, ada juga faktor kelalaian,” katanya.

Sementara itu, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB, Prof. Dr. Basuki Wasis, menjelaskan bahwa penerapan pasal terhadap pelaku perorangan dan korporasi dapat berbeda sesuai dengan unsur pidana yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Kalau pelaku perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH sesuai unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sedangkan korporasi, itu ketentuan Pasal 116 UU PPLH,” jelas Basuki.

Basuki menambahkan, pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi serta dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan. Untuk itu, tim ahli bersama penyidik mengambil sejumlah sampel yang selanjutnya akan dianalisis di laboratorium.

“Kami bersama penyidik sudah ke lapangan. Memastikan itu harus cek sampel, dianalisis di laboratorium,” katanya.

Ia juga menegaskan, alasan memperoleh keuntungan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan secara sengaja karena aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Membakar hutan secara sengaja tidak bisa dibenarkan dari sisi keuntungan karena merusak lingkungan,” tandasnya.

Sementara untuk perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak 43 orang tersangka telah dilakukan penahanan di sejumlah Polres jajaran Polda Sumsel, berdasarkan data yang disampaikan kepolisian.

Proses penyidikan terhadap seluruh perkara masih berlangsung, termasuk pendalaman penyebab kebakaran, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis sampel lingkungan oleh ahli.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT