SEKAYU, Topik Sumsel – Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan 9 tersangka yang berasal dari 7 Kecamatan di wilayah Kabupaten Muba dalam Operasi Senjata Api Musi 2022 yang dilaksanakan sejak 2 pekan lalu.
Dari 9 tersangka tersebut, Polres Muba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 senjata api illegal (Senpira) yakni 7 pucuk senjata api laras pendek beserta 7 butir amunisi dan 16 pucuk senjatapi laras panjang beserta 4 butir amunisi.
Dalam Press Release, Selasa (8/3/2022) kemarin, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, 9 pucuk senjata api itu hasil dari ungkap kasus dengan 9 tersangka yakni dua tersangka target operasi dan 7 tersangkan non target operasi. Sedangkan sisanya yakni 14 pucuk diserahkan masyarakat secara sukarela
“Ada beberapa senjata yang dilakukan uji balistik untuk mengetahui apakah pernah digunakan atau belum, termasuk apakah digunakan untuk kejahatan atau tidak”, ungkapnya.
Alamsyah melanjutkan, pengangkapan kasus dalam operasi senpi ini selain Polres Muba ada juga 6 Polsek yang berhasil dalam operasi ini, yakni Polsek Batanghari Leko, Polsek Keluang, Polsek, Sanga Desa, Polsek Babat Toman, Polsek Bayung Lencir dan Polsek Sungai Keruh.
“Harapan kita dengan melakukan Operasi Senjati Api Musi 2022 ini, kita bisa mencegah adanya kekerasan-kekerasan dengan menggunakan senjata api rakitan ini”, ujarnya.
“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat yang dalam hal ini masyarakat di Kabupaten Muba khususnya, agar dapat menyerahkan apabila memiliki senjata api rakitan ini sebelum kita ambil dengan paksa dak diproses dengan hukum”, pungkasnya.
Kepada 9 tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (win)