“Kemudian anggota kita langsung datang ke TKP dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Babat Supat.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil dinas Toyota Rangga milik PLN yang tidak dilengkapi surat identitas, satu buah stik berwarna oranye, satu buah gunting pemotong kabel, satu buah tali safety, satu unit tangga fiber merek Werner warna oranye, serta satu gulungan kabel Alma dengan panjang sekitar 200 meter.
Akibat kejadian tersebut, PT Musi Banyuasin Electric Power (MEP) diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Saat ini, HN dan AA masih menjalani proses pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Babat Supat. Polisi juga masih mendalami keterlibatan keduanya serta rangkaian kejadian tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.