Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Gratifikasi Proyek di PALI, Uang Rp437 Juta Disita

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggiring dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang tunai sebesar Rp437 juta yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan proyek pemerintah daerah pada tahun 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di Kabupaten PALI,” ujar Ketut Sumedana, Selasa (3/6/2026).

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT