PALEMBANG, Topik Sumsel — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang tunai sebesar Rp437 juta yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan proyek pemerintah daerah pada tahun 2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di Kabupaten PALI,” ujar Ketut Sumedana, Selasa (3/6/2026).