PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggiling ikan milik warga di Kecamatan Jakabaring, Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku yang diketahui masih bertetangga dengan korban berhasil diamankan pada Jumat (12/6/2026) malam.
Salah satu tersangka bahkan nyaris menjadi sasaran amukan massa saat proses penangkapan berlangsung. Beruntung, petugas sigap mengamankan pelaku dan membawanya ke dalam kendaraan sebelum situasi semakin memanas.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggiling ikan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial I (49), warga Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Mesin penggiling ikan yang dicuri diketahui merupakan alat usaha yang digunakan korban untuk menunjang mata pencahariannya sehari-hari.