Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka berinisial LK (32) dan YS,” ujar Sofwan, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, kedua tersangka merupakan warga yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban dan diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut.
“Mesin penggiling ikan itu saat kejadian berada dalam kondisi terikat di samping rumah korban. Bagi korban, alat tersebut bukan sekadar barang, tetapi merupakan sarana untuk mencari nafkah,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.