PALEMBANG, Topik Sumsel — Seorang residivis kasus penjambretan, Akbar Rusmanku (45), kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang.
Pelaku yang telah enam kali keluar masuk penjara itu diamankan usai gagal menjambret telepon genggam milik seorang perempuan di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026). Saat itu korban tengah menggunakan telepon genggam di tepi jalan ketika pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel yang berada di tangan korban.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari korban yang sedang lengah menggunakan telepon genggam di pinggir jalan.
“Korban sedang menelepon di pinggir jalan. Pelaku mendekat menggunakan sepeda motor, kemudian langsung merampas handphone korban dan berusaha melarikan diri,” ujar Fauzi, Kamis (2/7/2026).
Namun upaya pelarian pelaku tidak berlangsung mulus. Saat melaju dengan kecepatan tinggi, sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah mobil angkutan kota (angkot) hingga terjatuh.