PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang buronan kasus perampokan sepeda motor yang terjadi di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tersangka berinisial HA (30) ditangkap di kediamannya di Dusun Rimba Naning, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, pada Kamis (23/7/2026) malam tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian polisi sejak aksi perampokan yang terjadi pada 8 Maret 2026.
Dalam kasus tersebut, korban berinisial RP (45) kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau setelah dirampas oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosidi, mengatakan tim memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Menang.