“Dari hasil penyelidikan, anggota Jatanras bergerak menuju Dusun Rimba Naning, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HA di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Johannes Bangun, Jumat (24/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit telepon seluler merek Infinix warna emas, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau yang diduga merupakan milik korban.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal, khususnya kejahatan jalanan yang menggunakan kekerasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal, terutama kejahatan yang menggunakan kekerasan. Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional,” tegas Nandang.