PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan bersama jajaran berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 129 tersangka, menyita 1.281.864 liter BBM berbagai jenis, serta 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugroho didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring serta Kabid Humas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugroho menegaskan, penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program prioritas Presiden dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Selain melakukan penegakan hukum, kata Kapolda, Polda Sumsel juga mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat agar dapat beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan melalui koperasi, BUMD maupun UMKM setelah melalui proses verifikasi SKK Migas dan penyaluran hasil produksi kepada Pertamina.