Kapolda Sumsel: Pengelolaan Sumur Rakyat Kini Ada Jalur Legal, BBM Ilegal Tetap Ditindak Tegas

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugroho memimpin konferensi pers pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari-Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan jajaran menyita 1.281.864 liter BBM ilegal, mengamankan 129 tersangka, serta menegaskan komitmen mendukung ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum dan implementasi tata kelola migas yang legal.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan bersama jajaran berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 129 tersangka, menyita 1.281.864 liter BBM berbagai jenis, serta 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugroho didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring serta Kabid Humas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugroho menegaskan, penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program prioritas Presiden dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Selain melakukan penegakan hukum, kata Kapolda, Polda Sumsel juga mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat agar dapat beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan melalui koperasi, BUMD maupun UMKM setelah melalui proses verifikasi SKK Migas dan penyaluran hasil produksi kepada Pertamina.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT