“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Selatan dalam mendukung program ketahanan energi nasional. Yang sebelumnya dikelola secara ilegal kini diberikan solusi agar dapat beroperasi secara legal. Namun bagi pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menjelaskan, dari 96 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Selain mengamankan 1,28 juta liter BBM ilegal, penyidik juga menyita 107 kendaraan operasional yang digunakan para pelaku, terdiri atas kendaraan roda empat, truk roda enam hingga truk tronton roda sepuluh.
Tak hanya itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga berhasil membongkar 11 kasus illegal refinery (penyulingan minyak ilegal) dengan menetapkan 13 tersangka serta menyita sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.