PALEMBANG, Topik Sumsel — Penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri tetapkan Dua oknum notaris dan satu staf notaris jadi tersangka kasus dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB) tahun 2020.
Informasi yang didapat, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni oknum Notaris Elmadiantini, Notaris Wiwiek Triwidayati dan Irwan salah satu staf notaris.
Meskipun demikian, kepastian penetapan tersangka dalam kasus ini rupanya sudah termuat dalam situs https://sipp-pidum.com/ Pada situs itu disebutkan, Wiwiek Triwidayati dkk sudah masuk daftar tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 49 dan Pasal 50 dan Pasal 50A Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan yang juga ikut menyoroti kasus ini mengapresiasi langkah penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan tersangka dalam dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB) tahun 2020 lalu.