PALEMBANG, Topik Sumsel — Kasus dugaan Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp 488 miliar.
Tiga Petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman divonis masing – masing 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas penjara, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti, masing – masing divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (24/3/2025).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, sedangkan untuk tiga terdakwa Misri, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti divonis 4 tahun penjara,” tegas hakim dalam persidangan