Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff nomor polisi BG-2401-BBI, satu pasang sarung tangan kain warna hitam-oranye, satu gulung tali tambang warna putih sepanjang kurang lebih lima meter, satu buah gergaji besi tanpa mata potong, serta satu gulung kabel listrik tipe AAAC 70 mm dengan panjang sekitar 150 meter,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) di wilayah Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Keluang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.