Amankan 4 Paket Shabu, Waria Asal Lubuk Linggau Terancam 20 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

Benar saja, setalah dilakukan lidik memang kita temukan dan Tim Opsional kita langsung melakukan penangkapan terhadap Wewen yang saat itu sedang berada dikamar.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.

Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3,29 Gram, kita juga menyita 1 ball plastik klip bening, 1  unit timbangan digital, 1 buah sekop plastik, 1 buah kotak Hp Oppo warna putih, 1 buah wadah plastik warna biru. 1 buah tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun, dan ia nya menyasar para sopir angkutan yang singgah di rumah makan sebagai pelanggannya “Aku jugo nyiapkan tempat di kamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu” ujarnya.

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.(ril)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT