Penyebab kejadian tersebut, lanjut Sunvenfri, dikarenakan tersangka yang juga sebagai bandar arisan tidak bisa membayar uang arisan kepada korban yang sudah gilirannya mendapatkan arisan tersebut, dan saat keduanya bertemu di warung pecel lele, korban kesal karena tersangka tidak mau membayar uang arisannya, sehingga korban menampar wajah tersangka, yang kemudian membuat tersangka emosi lalu mengambil pukul besi yang ada didalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung.
“Atas kejadian tersebut, tersangka kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.