Ia menambahkan, Pemkab Muba melalui Dinas Perkebunan sangat gerak cepat dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi selama ini. “Aplikasi SIAPPBUN ini solusi permasalahan yang sering terjadi di sektor pelaku usaha perkebunan,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba Akhmad Toyibir SSTP MM mengatakan saat ini terdata ada sebanyak 54 izin usaha perkebunan skala besar. “Beberapa diantaranya selama ini tidak melapor. Nah, lewat aplikasi ini tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya aplikasi SIAPPBUN tidak akan lagi memberikan toleransi kalau terlambat untuk melapor. “Kalau sudah waktunya close, tentu otomatis di close. Dan ini harus menjadi komitmen kita bersama,” tegasnya.
Selain itu, Lanjut Kadisbun, dari hasil pelaporan yang di upload akan dilakukan monitoring bersama Forkopimda Muba. “Kalau sudah lapor, kita jemput bola bersama Forkopimda melakukan monev untuk memastikan kebenaran laporan yang telah masuk ke aplikasi SIAPPBUN,” bebernya.(win/ril)