“Pelaksanaan Regsosek ini akan dimulai 15 Oktober mendatang, oleh karena itu para kades dan lurah segera lakukan rakor lanjutan di desa masing masing-masing dengan semua petugas dan perangkat daerah, sampaikan materi teknis Regsosek dari pihak BPS kepada semua pihak. Kegiatan Regsosek ini akan kita nilai, kecamatan atau desa yang paling bagus, aktif dan rapi, kita kasih reward. Sebaliknya yang lambat dan kurang baik diberi sanksi,”ujar Apriyadi.
Menurut Kepala BPS Muba Trio Wira Dharma SST MM Regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemkab Muba untuk mensukseskan Regsosek ini, dari seluruh kabupaten/kota se Indonesia Kabupaten Muba termasuk salah satu dari tujuh daerah yang dijadikan percontohan pelaksanaan Regsosek ini,”bebernya.
Trio juga mengungkapkan, bentuk dukungan Pemkab Muba kepada BPS yakni, Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin, video dukungan Bupati, Sekda (Muba menjadi Prototype Tata Kelola Regsosek), Rakor Camat, Rakor OPD, Rakor Desa, Talkshow Radio di Dinkominfo, Seluruh Operator Desa Cantik menjadi Petugas Regsosek (1050 Petugas), Pemasangan Spanduk/Baliho di Kantor Kecamatan, Kantor Desa, Kantor OPD, Videotron, Iklan Radiospot, Iklan Muba TV, banner media cetak dan media online.