MUBA, Topik Sumsel — Bandar arisan online yakni M(29) yang ditangkap Satreskrim Polres Muba sejak, Selasa (8/11/2022) lalu, akan segera memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.
Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidum Armein mengungkapkan, berkas M(29) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga sudah dilakukan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka telah dilakukan Polres Muba.
“Ya, Kita sudah terima barang buktinya dan sementara tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Sekayu,” ungkap Armein.
Armein menegaskan, tersangka M(29) akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Untuk selanjutnya, kita akan melengkapi berkas terlebih daulu sebelum dilimpahkan ke PN Sekayu guna menjalani persidangan,” tegas Armein.
Sekedar informasi, Sat Reskrim Polres Muba berhasil menahan M(29) yang sering beraksi di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (8/11/2022) lalu, seusai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam lamanya.