Tersangka M(29) menawarkan jual beli arisan melalui postingan status whats aps, facebook dan WAG Team Arisan. Lalu korban diimingi dengan akan mendapat keuntungan 50 persen dari modal yang akan disetorkan.
Kegiatan yang dilakukan selama satu tahun dan diikuti ratusan orang tersebut membuat kerugian yang sangat besar. Bahkan ada peserta yang mengalami hingga 565 juta rupiah.(win)