Palembang, TS – Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali menangkap oknum ketua RT di kawasan Jalan Letnan Jaimas Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang dikarenakan tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram.
Oknum Ketua RT tersebut bernama Cornelis Daely (48) yang tertangkap tangan di Jalan Radial Palembang bersama Rudiansyah (40) yang merupakan petugas pasukan kuning atau penyapu jalanan.
“Jadi 1 juli 2021 tepat hari jadi Bhayangkara tim kitamelakukan penangkapan terhadap oknum RT bersama dengan pasukkan kuning di Jalan Radial,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi saat di temui di Mapolrestabes Palembang, Senin (12/7).
Dikatakannya pelaku Cornelis ditangkap saat menyiapkan pesanan dari Rudiansyah di Jalan Radial Palembang beserta barang bukti sabu seberat 0,57 gram.
Dari keterangan pelaku Cornelis dirinya sudah menjual sabu selama 6 tahun dan baru memakai sabu selama 6 bulan, dikarenakan anaknya meninggal 6 bulan lalu.
Atas tindakkan tersebut kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.(net)