Berbekal Informasi Warga, Polisi Ringkus Pemilik Sabu dan Ekstasi di Cafe

Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang pria bernama Herman Palani (38) dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Cafe Robet, Kecamatan Sungai Lilin.
750 x 100 AD PLACEMENT

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT