Maka dari itu Marko pada tanggal 19 november 2024 melayangkan surat somasi ke redaksi salah satu media online. Marko minta redaksi mengklarifikasi tuduhannya itu yang tak berdasar.
“Seandainya tuduhan-tuduhan itu tidak bisa dibuktikan secara fakta, kita akan lakukan upaya hukum,” kata dia.
Sebelumnya Marko juga sudah membuat laporan ke Polda Sumsel dengan nomor STTP/295/X/2024/RES.2.5./Ditreskrimsus terkait dugaan UU ITE yang menyebarkan video asusila diduga dirinya
Marko menyebut kalau video asusila yang beredar ada yang mendalangi dan sarat dengan nuansa politik
“Sedangkan untuk media terkait kita kasih waktu 1×24 jam untuk membuat berita hak jawab dirinya, jika hak jawab saya tidak di respon maka saya akan melakukan upaya hukum kembali,” tuturnya.
Sebelumnya saya juga tidak pernah menerima panggilan WhatsApp, atau pesan dalam bentuk apa pun sebelum berita tersebut ditayangkan. Tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Sekwan juga mengkritik judul berita yang dianggapnya tendensius dan vulgar. “Isi berita tersebut cenderung ke arah pornografi yang jelas-jelas menjatuhkan harkat dan martabat saya,” ujarnya.