Setibanya di kamar, korban meletakkan dua telepon seluler dan dompet miliknya di atas meja. Korban kemudian masuk ke kamar mandi.
Saat korban berada di dalam kamar mandi, Novi diduga mengunci pintu dari luar. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan Novi untuk mengambil barang-barang milik korban.
“Pelaku membawa kabur tiga unit handphone dan dompet yang berisi uang Rp500 ribu beserta kartu pengenal. Kemudian membawa motor Vega R milik korban bersama tersangka Muhammad Toriq yang telah menunggu di luar kamar,” tuturnya.
Korban yang menyadari barang-barangnya telah dibawa kabur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Ilir Barat I.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan pada Kamis, 10 September 2026, di wilayah Sukarami,” jelas Fauzi.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu unit Redmi 13, satu unit Samsung Galaxy A17, satu unit Samsung Galaxy, serta satu buah dompet berisi uang tunai Rp500 ribu berikut kartu identitas milik korban.