Berkenalan via MiChat, Kencan di Kos Berujung Motor dan Tiga Ponsel Raib

Tim Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat I mengamankan dua terduga pelaku pencurian, Novi Hardyanti dan Muhammad Toriq, di wilayah Sukarami, Palembang.
750 x 100 AD PLACEMENT

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, di hadapan penyidik, Novi mengaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban yang disebutnya beberapa kali ingkar janji saat hendak bertemu melalui aplikasi MiChat.

“Dia (korban) sering berbohong. Saya sudah pesan kamar, tapi dia tidak datang. Nah, saat dia datang, saya sudah merencanakan untuk mengambil barang-barang bersama mantan suami saya,” ungkap Novi.

Novi juga mengakui dirinya dan korban sebelumnya telah beberapa kali bertemu di kamar kos tersebut.

“Yang terakhir ini belum sempat bertemu lama. Saat dia masuk ke kamar mandi, saya kunci dari luar, lalu saya bawa lari handphone, dompet serta motornya,” tuturnya.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT