Sementara, Pj Bupati Muba H Apriyadi mengatakan, Pemkab Muba berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Pemkab Muba terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan sehingga dapat memberikan jaminan kepuasan bagi masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan adalah memang dengan meningkatkan mutu pelayanan di tingkat puskesmas. Mengingat, puskesmas sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar perlu dikelola dengan baik.
“Kita sangat apresiasi inovasi Dinas Kesehatan telah meningkatkan sarana prasarana guna mendukung kinerja puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal untuk seluruh masyarakat yang ada di Muba,” pungkasnya.
Sekedar informasi, sesuai surat edaran Kemenkes Ri, peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yang harus ditarik dari perdaran yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
(win)