Arif Rahman dengan nada frustrasi. “Ini hak saya, dan saya merasa dipersulit. Jika tidak ada jalan keluar, saya tidak akan ragu untuk membawa ini ke jalur hukum,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Fikri Ardiansyah, ia juga mengaku bahwa hal yang sama juga terjadi pada proses klaim yang dirinya ajukan secara online pada tgl 5 mei dan minta datang ke BPJS cabang Pangkalai Balai tanggal 14 mei. “Kalau saya terdaftar di satu perusahaan yang bukan tempat saya bekerja. Sebenarnya saya bingung kenapa ini bisa terjadi, ” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengaku telah melakukan berbagai upaya, salah satunya melakukan pengaduan secara resmi tapi tidak membuahkan hasil, “Kami sudah mencoba menempuh jalur aduan resmi, namun hasilnya nihil. Pelayanan yang buruk ini merugikan kami secara finansial dan mental. Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan segera mengambil tindakan serius untuk memperbaiki sistem layanan mereka,” tambah dia.
Ancaman gugatan ini mencerminkan meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap kualitas layanan di beberapa lembaga publik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi sorotan bagi pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur klaim JHT dan memastikan setiap peserta mendapatkan haknya dengan cepat dan tanpa hambatan.