930 x 180 AD PLACEMENT

Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Asal Pekan Baru Terancam 15 Tahun Penjara

Foto : ist
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan Kardinal (53) asal Pekan Baru di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Jum’at (16/12/2022) lalu.

Kardinal (53) merupakan pelaku tindak pidana pencabulan teradap anak dibawah umur sebut saja Bunga (11) asal Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (15/12/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB saat korban buang air kecil di WC belakang rumah(bedeng) yang tidak lama kemudian ibu korban menyusul namun tidak menemukan korban, dan dilakukanlah pencarian yang kemudian melihat kamar bedeng lampunya mati.

“Lalu ibu korban membuka pintu kamar dan melihat pelaku sedang tiduran bersama korban sambil mencium bibir korban dan tangan kanannya berada di alat kelamin didalam celana dalam korban, dan melihat kejadian yang mengejutkan tersebut ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir,” jelasnya.

Hasil dari introgasi, lanjut Deby, tersangka juga mengakui bahwa pada sekira bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Pelaku adalah sopir ekspedisi lintas sumatera yang sering mampir makan dan istirahat dirumah makan disamping rumah atau bedeng tempat korban tinggal, mungkin karena sudah beberapa kali melihat korban sehingga pelaku tertarik dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul tersebut,” lanjut Deby.

Deby menegaskan, bahwa saat ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan terhadapnya disangka telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal lima belas miliar rupiah.

“Terhadap masyarakat khususnya di Kecamatan Bayung Lencir untuk tetap waspada dan melakukan pengawasan yang ketat teradap anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan tak henti-hentinya kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan melalui quik respon via whatsapp ke Polsek Bayung Lencir,” pungkasnya. (win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT