“Pelaku mengakui telah membuka pintu gudang dengan palu, kemudian membawa genset menggunakan mobil yang dikemudikan rekannya. Setelah itu, barang dibawa ke rumah ayahnya,” ungkap IPTU Joharmen saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Dalam pengakuannya, Candra menyebut tindakan itu dilakukan atas perintah ayahnya, yang merasa memiliki piutang terhadap korban. Genset diambil sebagai bentuk kompensasi.
Meski pelaku sudah mengakui perbuatannya, penyidik Polsek Sanga Desa masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Aprika dan Candra Hariyadi yang disebut ikut serta dalam aksi tersebut.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek. Proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dan apakah benar ada unsur utang piutang yang dijadikan alasan pembenar,” tegas IPTU Joharmen.