“Keempat tersangka ini kita kenakan pasal yang sama yakni Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke – 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar rupiah,” tegas Siswandi.
Sementara, tersangka Ardiansyah mengaku, minyak mentah yang didapatnya tersebut merupakan dari Provinsi Jambi dan mendapat upah lebih kurang 5 juta rupiah perbulannya.
“Sekali masak kami dapat 1 juta rupiah, dalam seminggu bisa sekali hingga dua kali masak, jadi untuk satu bulannya bisa dikalkulasikan lebih kurang 5 jutah rupiah. Uang itu saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari seperti biaya sekolah anak, beli susu, beras dan lain-lain,” tandasnya.