Dari hasil penyelidikan, Doni diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di wilayah Ilir Barat I, serta di beberapa lokasi lainnya,” ungkap Fauzi.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sengaja datang dari Ogan Ilir ke Palembang menggunakan travel dengan ongkos Rp40 ribu, dengan tujuan memang untuk melakukan aksi pencurian. Ia bahkan telah menyiapkan obeng sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
Di hadapan penyidik, Doni mengaku awalnya ingin menemui teman di Palembang. Namun karena tidak bertemu, ia memutuskan mencari sasaran pencurian.
“Saya turun di bawah Jembatan Ampera. Awalnya mau ketemu teman, tapi tidak jadi. Jadi saya cari motor untuk dicuri,” akunya.
Doni juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah, termasuk Ogan Ilir dan Lampung. Ia bahkan pernah menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan di Lapas Tanjung Raja atas kasus yang sama.
“Motor hasil curian biasanya saya jual sekitar Rp2 juta. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” katanya.