930 x 180 AD PLACEMENT

Demi Tebus Sawah yang Tergadai, Pemuda Asal Aceh Nekat Jadi Kurir Sabu

750 x 100 AD PLACEMENT

Palembang, TS – Demi untuk menebus sawahnya yang telah tergadai. Syaiful (20) pemuda asal Aceh ini nekat menjadi kurir pengantar sabu. Namun belum sempat mendapatkan upah sebesar tiga juta dari membawa 1 kilogram sabu ia justru ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan hukuman penjara diatas lima tahun menantinya.

Syaiful disergap polisi di kawasan Banyuasin saat akan menyerahkan sabu yang dibawanya kepada Mulyadi yang juga turut diringkus diwaktu yang bersamaan.

“Saya butuh uang untuk menebus sawah di kampung tergadai Rp.15 juta. Waktu ada yang nawari untuk mengantar sabu dengan upah Rp.3 juta. Saya pikir lumayan, bisa jadi tambahan nebus sawah saya. Makanya sama terima,” kata Syaiful tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Senin (9/8/2021)

Setelah diterima Mulyadi, sabu 1 kilogram tersebut selanjutnya akan diberikan kepada seseorang berinisial B yang kini masih buron.

“Baru satu kali ini saya me jadi kurir narkoba). Karena saya kepepet butuh uang,” ucap Syaiful dengan suara lesu.

Direktur Reserse narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang diamankan dari tangan Syaiful dan
Mulyadi merupakan terbesar selama
ungkap kasus di awal Agustus 2021 total ungkap kasus di Agustus 2021 sebanyak 13 tersangka yang ditangkap dengan 7 laporan polisi.

Tersangka Syaiful dan Mulyadi adalah pengedar narkotika jaringan Aceh.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat. Jadi kembali saya sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor karena narkoba ini tidak bisa kita tangani sendiri. Harus ada yang berani melapor yang kemudian hasil laporan masyarakat itu kita kembangkan, lakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Selain sabu 1 kilogram, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga turut mengamankan barang bukti dari para tersangka lainnya.

Meliputi 4 paket sabu seberat 6,68 gram, 3 paket besar sabu seberat 298.19 gram, 2 sabu paket sedang seberat 102.26 gram, 2 bungkus plastik berisi 202.72 gram sabu, 1 paket dengan berat 10.60 gram dan 458 butir pil ekstasi.

Sementara itu, dari keterangan tersangka, 458 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan merupakan milik oknum mantan kades di wilayah Kabupaten Pali.

“Kita masih dalam tahap pengembangan untuk segera melakukan penangkapan terhadap oknum mantan kades tersebut,” kata Heri.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup,” jelasnya.(net)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT