930 x 180 AD PLACEMENT

Diberikan Tembakan Tegas dan Terukur, Pelaku Curas di Sanga Desa Tertangkap

Press Release ungkap kasus curas di Mapolsek Sanga Desa, Rabu (21/12/2022).
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Tim Spartan Polsek Sanga Desa berhasil menangkap pelaku tindak pindana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada 3 September 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari di Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa, Muba.

Pelaku tersebut yakni RK(20) warga Desa Air Itam Kecamatan Sanga Desa, Muba, yang ditangkap di rumahnya sendiri pada Minggu (18/12/2022) lalu.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana didampingi Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Nasirin mengungkapkan, tidak hanya RK yang ditangkap melainkan dua orang penadah yakni RD dan RS pihaknya juga amankan.

“Jadi, ketiga tersangka tersebut kami tangkap di  kediamannya masing-masing dengan waktu yang berbeda-beda,” ungkap Imam, Rabu (21/12/2022) pada Press Release di Mapolsek Sanga Desa.

Imam menjelaskan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari tim gabungan yang terdiri dari Tim Spartan Polsek Sanga Desa dan Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba melakukan pengecekan lokasi HP yang dicuri oleh pelaku.

“Setelah melakukan pelacakan, diketahui HP milik korban berada di Kota Lubuklinggau. Lalu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan terjadilah penangkapan pertama terahadap RD pada Sabtu (17/12/2022),” jelasnya.

Dari keterangan RD, lanjut Imam, diketahui HP korban didapat dari pelaku RS, sehingga dilakukan penangkapan kedua pada Minggu (18/22/2022). “Setelah RS memberikan keterangan, lalu tim juga berasil menangkap pelaku utamanya yakni RK yang melakukan aksi curas pada malam itu (3 September 2022, red),” lanjutnya.

Untuk pelaku RK, Imam menegaskan, akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan, pelaku RD dan RS dijerat dengan Pasal 480 KUHP. “Pelaku RK terpaksa kami berikan tembakan tegas dan terukur karena RK berusaha melarikan diri saat mau ditangkap oleh tim,” tegasnya.

Untuk Informasi, telah terjadi aksi curas pada tanggal 3 Desember 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari yang berawal dari pelaku RK masuk ke dalam ruma korban melalui pintu belakang yang dikunci dengan menggunakan sepotong kayu bulat melintang di belakang pintu.

Pelaku masuk dengan mencongkel kunci tersebut dan mendekati korban yang saat itu sedang tertidur. Tiba-tiba, pelaku terbangun dan melihat seorang laki-laki menggunakan kaos warna hitam sebagai penutup wajah berdiri di dekat kepala korban sambil mengayunkan senjata tajam jenis pisau dan mengenai dada kanan korban sebanyak 2 kali.

Setelah itu, pelaku pergi melalui pintu depan sambil membawa 1 unit HP. Atas kejadian tersebut pelaku mengalami luka tusuk di dada sebela kanan sebanyak dua lobang dan dirawat di Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa, Muba. (win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT