PALEMBANG, Topik Sumsel – Empat orang saksi di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas terdakwa SU selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2021, Kamis (20/1/2022).
Beberapa saksi yang dihadirkan JPU KPK tersbut ialah Kepala Dinas PUPR Muba HM dan Kabid SDA/PPK EU yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan dua saksi lainnya yakni IR dan FA dari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Muba.
Saat dicecar majelis hakim, saksi HM mengakui bahwa proyek di Muba tidak gratis, karena pengaturan pemenang lelang proyek di Muba sudah terstruktur dan terjadi sejak lama bahwa adanya komitmen fee
“Saudara selaku Kepala Dinas PUPR, tentunya tahu bahwa pengaturan calon pemenang proyek di Muba khususnya untuk empat paket proyek yang dimenangkan terdakwa SU sudah diatur dan adanya komitmen fee dan pengaturan calon pemenang sudah terjadi sejak lama, yang artinya proyek di Muba tidak gratis, saudara akui saja jangan berbelit-belit, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya dipersidangan, terkait perkara ini,” tanya hakim kepada HM.