Sebelumnya tidak mengakui, akhirnya HM mengakui bahwa proyek di Muba memang tidak gratis karena ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP.
“Benar yang mulia, adanya komitmen fee yang tidak tertulis dan sudah berlaku sejak lama dan sudah ada pengaturan untuk calon pemenang lelang,” ungkap HM kepada majelis hakim.
HM menjelaskan, bahwa ada koordinasi dengan Bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek dan dibicarakan fee 10 persen untuk Bupati.
“Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelang, yakni perusahaan milik SU untuk empat paket proyek atas rekomendasi dari EU. Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke Bupati, lalu disetujui oleh Bupati dengan ketentuan 10 persen untuk Bupati. Bahkan Bupati sendiri pernah bertemu langsung dengan SU,” ungkapnya.
HM juga mengungkapkan fee 10 persen untuk Bupati, diberikan langsung kepada Staf ahli Bupati.
“Untuk fee Bupati diberikan langsung kepada staf ahli, karena teknisnya seperti itu yang mulia,” katanya.
Kemudian saksi EU selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui jika kalau perusahaan yang memenangkan lelang empat tidak memberikan komitmen fee kedepan tidak akan mendapatkan proyek lagi di Muba.