PALEMBANG, Topik Sumsel — Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Utari Oktarini (38), melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Smart, melaporkan tiga terduga rentenir ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan karena Utari mengaku tak sanggup membayar utang dengan bunga berlipat yang diduga memberatkannya hingga mengalami tekanan psikis.
Laporan polisi dibuat pada 30 Januari 2026 dan telah diterima dengan nomor registrasi STTLP/B/147/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait praktik meminjamkan uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.
Kuasa hukum Utari, Nopen SH MH, menjelaskan bahwa hubungan kliennya dengan tiga terlapor berinisial RG, MAR, dan ST berawal dari pertemanan sesama perempuan di Kayuagung.
“Awalnya hubungan mereka baik sebagai sesama ibu rumah tangga. Dari situ kemudian terjadi transaksi pinjam-meminjam uang,” ujar Nopen didampingi timnya, Rabu (4/3/2026).