Disebutkan pula bahwa seluruh transaksi pinjam-meminjam tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis. Meski demikian, pihaknya mengklaim memiliki bukti transfer dan catatan rekening koran sebagai dokumen pendukung.
Nopen menegaskan, laporan yang diajukan kliennya juga bertujuan membantah tudingan penipuan yang beredar di media sosial serta laporan yang sebelumnya dilayangkan pihak terlapor di Polres OKI.
“Klien kami justru merasa menjadi korban praktik rentenir. Akibat tekanan utang dan bunga yang tinggi, klien kami mengalami syok dan depresi hingga menjalani perawatan ke psikiater,” katanya.
Ia menambahkan, sempat terjadi kondisi di mana kliennya tidak pulang ke rumah karena tekanan yang dialami, hingga akhirnya menceritakan persoalan tersebut kepada keluarga dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Saat ini, laporan tersebut telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Pelapor maupun saksi-saksi disebut telah dimintai keterangan guna proses penyelidikan lebih lanjut.