Menurutnya, kliennya mulai meminjam uang sejak Oktober hingga Desember 2025 dari terlapor RG dengan nominal awal sekitar Rp50 juta. Pada awalnya pembayaran berjalan lancar, namun memasuki akhir Desember mulai mengalami kendala karena tingginya bunga yang diterapkan.
“Bunganya bervariasi, ada harian, dua mingguan, hingga bulanan. Klien kami akhirnya tidak sanggup membayar karena jumlahnya terus membengkak,” jelasnya.
Tak hanya kepada RG, Utari juga disebut memiliki pinjaman kepada MAR dan ST yang masih memiliki hubungan keluarga dengan RG. Total pinjaman yang tercatat disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar, dengan bunga yang telah dibayarkan sebesar Rp513 juta kepada salah satu terlapor.
Kuasa hukum juga mengungkapkan, pada Desember 2025 kliennya kembali meminjam dana sebesar Rp1,1 miliar dengan skema bunga yang ditentukan sepihak oleh pemberi pinjaman. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat kliennya terjebak dalam pola “gali lubang tutup lubang”.
“Pinjaman dari satu pihak digunakan untuk membayar pihak lain. Akhirnya klien kami terlilit utang hingga ke 12 orang dalam satu kelompok,” ungkapnya.