930 x 180 AD PLACEMENT

Diduga Terjerat Bunga Fantastis, IRT Asal OKI Laporkan Tiga Rentenir ke Polda Sumsel

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Utari Oktarini (38), melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Smart, melaporkan tiga terduga rentenir ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan karena Utari mengaku tak sanggup membayar utang dengan bunga berlipat yang diduga memberatkannya hingga mengalami tekanan psikis.

Laporan polisi dibuat pada 30 Januari 2026 dan telah diterima dengan nomor registrasi STTLP/B/147/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait praktik meminjamkan uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.

Kuasa hukum Utari, Nopen SH MH, menjelaskan bahwa hubungan kliennya dengan tiga terlapor berinisial RG, MAR, dan ST berawal dari pertemanan sesama perempuan di Kayuagung.

“Awalnya hubungan mereka baik sebagai sesama ibu rumah tangga. Dari situ kemudian terjadi transaksi pinjam-meminjam uang,” ujar Nopen didampingi timnya, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, kliennya mulai meminjam uang sejak Oktober hingga Desember 2025 dari terlapor RG dengan nominal awal sekitar Rp50 juta. Pada awalnya pembayaran berjalan lancar, namun memasuki akhir Desember mulai mengalami kendala karena tingginya bunga yang diterapkan.

“Bunganya bervariasi, ada harian, dua mingguan, hingga bulanan. Klien kami akhirnya tidak sanggup membayar karena jumlahnya terus membengkak,” jelasnya.

Tak hanya kepada RG, Utari juga disebut memiliki pinjaman kepada MAR dan ST yang masih memiliki hubungan keluarga dengan RG. Total pinjaman yang tercatat disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar, dengan bunga yang telah dibayarkan sebesar Rp513 juta kepada salah satu terlapor.

Kuasa hukum juga mengungkapkan, pada Desember 2025 kliennya kembali meminjam dana sebesar Rp1,1 miliar dengan skema bunga yang ditentukan sepihak oleh pemberi pinjaman. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat kliennya terjebak dalam pola “gali lubang tutup lubang”.

“Pinjaman dari satu pihak digunakan untuk membayar pihak lain. Akhirnya klien kami terlilit utang hingga ke 12 orang dalam satu kelompok,” ungkapnya.

Disebutkan pula bahwa seluruh transaksi pinjam-meminjam tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis. Meski demikian, pihaknya mengklaim memiliki bukti transfer dan catatan rekening koran sebagai dokumen pendukung.

Nopen menegaskan, laporan yang diajukan kliennya juga bertujuan membantah tudingan penipuan yang beredar di media sosial serta laporan yang sebelumnya dilayangkan pihak terlapor di Polres OKI.

“Klien kami justru merasa menjadi korban praktik rentenir. Akibat tekanan utang dan bunga yang tinggi, klien kami mengalami syok dan depresi hingga menjalani perawatan ke psikiater,” katanya.

Ia menambahkan, sempat terjadi kondisi di mana kliennya tidak pulang ke rumah karena tekanan yang dialami, hingga akhirnya menceritakan persoalan tersebut kepada keluarga dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Saat ini, laporan tersebut telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Pelapor maupun saksi-saksi disebut telah dimintai keterangan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT