MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka beserta ratusan paket narkoba siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit I Satresnarkoba IPTU Feri, S.H., M.H., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka berinisial PI.
Pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman tersangka yang berada di Desa Babat Banyuasin.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasatresnarkoba IPTU Budi Mulya menjelaskan, dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak 100 paket diduga sabu dengan berat bruto 21,27 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu wadah plastik yang dibalut lakban hitam, satu wadah plastik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo 1929 warna hitam hijau, serta satu lembar gorden merah bermotif bunga yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hutahaean.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.