Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam dua tempat berbeda. Dua paket sabu ditemukan di dalam wadah kosmetik merek Dazzle Me berwarna ungu, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di dalam kotak permen berwarna biru muda.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung, tiga bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti ditemukan terselip di sofa dan di atas meja dalam kamar tidur pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,28 gram.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Doris.