Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Menurut IPTU Doris, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Pagar Alam berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya karena narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).