Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto peraturan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana dan KUHP, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.