“Dari hasil pemeriksaan urine tersangka RM dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka RM dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya tubrukan Speed Boat Semoga Jaya yang membawa 25 orang termasuk crew dari arah Palembang menuju dermaga PT OKI Pulp and Paper Sei Baung OKI bertubrukan dengan jukung MS. Tiga Berlian yang bergandengan dengan MS Doa Bersama (MS Doa Bersama dalam keadaan rusak) dari Desa Teluk Tenggirik mengarah Palembang di Perairan Teluk Tenggirik Banyuasin.
Tubrukan berawal saat Speedboat melintasi sebuah tikungan di Perairan Teluk Tenggirik dengan kecepatan tinggi, sehingga tak mampu menghindari Jukung yang berada didepannya hingga terjadilah tubrukan. Speedboat Semoga Jaya sudah berusaha menghindari MS Tiga Berlian dan MS Doa Bersama) namun terkena dibagian belakang.
“Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecepatan tinggi sehingga tubrukan tak terhindarkan (bagian belakang speed Boat mengenai bagian samping kiri MS Tiga Berlian)”.