Kasus tersebut, lanjut Eko, merupakan pembobolan tokoh milik korban IS(33) yang terjadi pada 19 November 2022 lalu sekira pukul 04.30 WIB di Dusun I Sukajaya bersama 1 rekannya yang belum tertangkap dan berhasil mengmbil 11 tabung gas LPG isi 3 kilo gram, 1 tabung gas LPG isi 12 kilogram, uang tunai sebesar 30 ribu rupiah dan rokok. Jadi total kerugian korban berkisar sebesar 7 juta rupiah.
“Perkara pencurian di toko milik IS ini, tersangka DW kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (win)