PALEMBANG, Topik Sumsel — Kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021 telah memasuki masa persidangan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis siang (16/6/2022).
Dalam sidang tersebut, Dodi Reza Alex Noerdin telah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan. Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori dan Eddy Umari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 dan 4,6 tahun.
Dodi dituntut bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan Pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa KPK.
Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga dituntut untuk dijatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun,” jelas Jaksa KPK.
Tak hanya itu, Dodi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori dan Eddy Umari, Jaksa menyatakan tuntutan sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Herman Mayori dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp350 juta subsider 6 bulan, dan untuk Eddi Umari selama 4,6 tahun dan denda Rp350 subsider 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH.
Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar beban uang pengganti senilai Rp789 juta kepada Herman Mayori dan Rp727 juta kepada Eddy Umari.
“Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama satu bulan yang bila tidak mencukupi maka dilakukanpenyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama satu tahun,” tukasnya.
Menurut Jaksa, terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari telah menerima aliran uang jatah dari kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Muba tahun 2021 yakni bernama Suhandy.
Uang jatah proyek itu diberikan Suhandy kepada setiap terdakwa secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya senilai Rp4,4 miliar yang dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.
Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah menciderai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan. Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.

“Dari itu memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan (di rumah tahanan cabang KPK Jakarta),” ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti terdakwa Dodi Reza Alex turut menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar dari Suhandy, melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari, sebagaimana persentase yang disepakati sebelumnya.
Hingga akhirnya Hakim Yoserizal SH MH menutup sidang pembacaan putusan tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (23/6) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa itu didampingi penasihat hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (red/net)